RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Sekolah : MAN 2 Surakarta
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas/ Semester : XI/ Gasal
Alokasi Waktu : 2 x 45 menit
Tahun Pelajaran : 2011/2012
I. Standar Kompetensi
Memahami ketentuan tentang peradilan dan Hikmahnya
II. Kompetensi Dasar
1. Menjelaskan proses peradilan dalam islam
2. Mengidentifikasi ketentuan tentang hakim dan saksi dalam peradilan islam
III. Indikator
1. Menjelaskan pengertian peradilan
2. Menjelaskan kedudukan semua orang di depan peradilan islam
3. Menjelaskan fungsi peradilan dalam islam
4. Menjelaskan proses peradilan dalam islam
5. Menjelaskan pengertian hakim
6. Menyebutkan pengertian dan syarat- syarat hakim terdakwa
7. Menjelaskan adat kesopanan/ etika hakim
8. Menjelaskan kedudukan hakim wanita
9. Menjelaskan pengertian saksi tergugat
10. Menyebutkan syarat- syarat saksi yang adil
11. Menjelaskan kesaksian tetangga dan orang buta
IV. Tujuan Pembelajaran
Siswa mampu atau dapat :
1. Menjelaskan pengertian peradilan
2. Menjelaskan kedudukan semua orang di depan peradilan islam
3. Menjelaskan fungsi peradilan dalam islam
4. Menjelaskan proses peradilan dalam islam
5. Menjelaskan pengertian hakim
6. Menyebutkan pengertian dan syarat- syarat hakim terdakwa
7. Menjelaskan adat kesopanan/ etika hakim
8. Menjelaskan kedudukan hakim wanita
9. Menjelaskan pengertian saksi tergugat
10. Menyebutkan syarat- syarat saksi yang adil
11. Menjelaskan kesaksian tetangga dan orang buta
V. Pendidikan Karakter
1. Bertanggung jawab
2. Disiplin
3. Kreatif
4. Demokratis
5. Jujur
6. Toleransi
7. Mandiri
8. Peduli sosial
9. Peduli lingkungan
10. Religius
VI. Materi ajar
Peradilan (Qadha)
A. Arti, fungsi dan Hikmah peradilan
1. Pengertian Peradilan
Kata peradilan dalam bahasa arab qadha yang memiliki arti memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan.
Peradilan secara istilah memiliki makna suatu tempat atau lembaga pemerintahana yang bertugas utuk menyelesaikan keputusab atau setiap perkara dengan adil berdasarkan huum yang berlaku.
2. Fungsi peradilan
Sebagai lembaga yang ditugasi untuk menyelesaikan dan memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan berfungsi sebagai berikut :
a. untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang di bina melalui tegaknya supermasi hukum.
b. Untuk mengayomi masyarakat secara adil
c. Terciptanya a’mar ma’ruf nahi mugkar, yaitu menyampaikan hak kepada orang lain.
d. Dapat mewujudkan perbaikan umum.
e. Dapat terlindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat.
f. Menciptalan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum islam.
3. Hikmah peradilan
a. Hikmah peradilan itu sangat besar sekali bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dab bernegara, yaitu :
عَنْ جَا بِرِ قَلَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيُهِ وَسَلٌم يَقُوْلُ كَيْفَ تَقَدَّس امة لا يؤخد من شديد هم لِضَعِيفِهِمْ
Artinya: dari jabir berkata, saya mendengar rasulullah SAW, bersabda: tidak (dinilai) bersih suatu masyarakat dimana hak orang lemah diambil oleh yang kuat (HR. Ibnu hiban)
b. Terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan beriwibawa
c. Tercptanya keadilan bagi seluruh rakyat
وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِا لْعَدْ لِ
Artinya: dan Allah menyuruh kamu untuk menunaikan amanat kepada yang berhak apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkan dengan adil”
d. Terwujudnya ketentraman, kedamaian, dan keamanan dalam masyarakat.
e. Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, bagi semua pihak.
B. Hakim
1. Pengertian Hakim
Hakim ialah seseorang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkar dengan adil.
اِذَا جَلَسَ اْلقَا ضِى فِى مَكَانِهِ هَبَط عَلَيْهِ مَلَكَا نِ يُسَدِّ دَا نِهِ وَيُوَ فِّقَا نِهِ وَيُرْ شِدَا نِهِ مَالَمْ يَجِرُ فَاِذَا جَا رَعَرَ جَا تَرَكَا هُ
Artinya : apabila sesorang hakim duduk di tempatnya (sesuai dengan kedudukan hakim adil), maka dua malaikat mebenarkanmembenarkan, menolong, dan menunjukkannya selama tidak serong, apabila menyeleweng mak kedua malaikat meninggalkanya” (HR. Baihaqi)
Adapun fungsi seorang hakim adalah:
a. Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa
b. Menetapkan sanksi bagi para pelaku yang melanggar hukum
c. Bertugas menyelesaikan persengketaan
2. Syarat- syarat Hakim
a. Islam
b. Baligh
c. Sehat jasmani rohani
d. Merdeka
e. Berlaku adil sesuai prinsip kebenaran dan keadilan
f. Laki- laki (menurut syariat islam)
g. Memahami alquran dan assunah
h. Memahami ijma’
i. Memahami bahasa arab degan baik
j. Mampu dan menguasai metode ijtihad
k. Pendengaranya dan penglihatanya baik
l. Pandai baca tulis
m. Memiliki ingatan yang kuat dan dapat berbicara dengan jelas.
3. Macam- macam Hakim
a) Hakim yang tahu kebenaran dan memutuskan dengan kebenaran itu, maka dia masuk surga
b) Hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengan menyimpang dari kebenaran, maka ia masuk neraka
c) Hakim yang tidak tahu kebenaran dan memutuskan dengan kebodohan, maka dia masuk neraka.
4. Adab/ kesopanan/ etika hakim
a) Melaksanakan tata tertib pengadilan
b) Memperlakukan sama terhadap orang yang berpekara atas tiga hal, yaitu : tempat duduk, kata-kata dan perhatian
c) Seorang hakim tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun dari orang- orang yang berpekara.
5. Kedudukan Hakim Wanita
Menurut imam madzab syafi’i, maliki dan hambali tidak memperbolehkan mengangkat seorang wanita. Dasarnya adalah hadis Rasulullah: “suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada orang perempuan tidak akan bahagia”
Sedangkan imam hanafi membolehkanya kecuali masalah had dan qishash. Ibnu jarir at- Thabari juga membolehkanya
C. Saksi
1. Pengertian Saksi
Kesaksian diambil dari kata musyahadah, yang berarti meihat dengan mata kepala, karena orang yang menyaksikan iu memberitahukan tentang apa yang disaksikan dan dilihatnya. Adapun fungsi saksi adalah : sebagai penguat terhadap suatu perkara yang ada di pengadilan, memberikan kebenaran terhadap suatu perkara atau sebaliknya dan dapat memberatkan atau meringankan terhadap perkara.
2. Syarat- syarat menjadi saksi
Islam, adil, baligh dan berakal, orang yang merdeka bukan hamba sahaya yang tidak mempunyai kekuasaan terhadap dirinya terlebih orang lain, dan dapat berbicara.
3. Kesaksian orang buta
Kesaksian orang buta itu diperbolehkan oleh imam malik dan imam ahmad dalam hal yang secara kesaksian adalah pendengaran, bila ia mengenal suara. Oleh sebab itu kesaksian orang buta diterima dalam hal nikah, talaq, jual beli, pinjam- meminjam, nasab dan wakaf. Sedangkan imam syafi’i berpendapat : tidak diterima kesaksian orang buta, kecuali dalam lima empat ; nasab, kematian, milik mutlak, riwayat hidup dan tempatnya mengenai apa yang disaksikan sebelum dia buta. Sementara Imam Abu hanifah berpendapat tidak di terima sama sekali kesaksian orang buta.
VII. Metode Pembelajaran
Metode : ceramah, diskusi kelompok
Strategi/ model : Reading Aloud dan Information research
VIII. Langkah- Langka Pembelajaran
1. Kegiatan Awal
a. Guru datang tepat waktu (pembelajaran disiplin)
b. Guru mengucap salam ketika masuk kelas (santun dan peduli)
c. Membuka kelas dengan do’a (penanaman nilai religius)
d. Mengabsen siswa (sikap disiplin, rajin)
e. Mengaitkan materi yang akan di pelajari dengan karakter
f. Dengan merujuk pada silabus, RPP dan bahan ajar, menyampaikan butir karakter yang hendak dikembangkan selain yang terkait dengan SK/KD
2. Kegiatan Inti
a. Eksplorasi
· Meminta siswa untuk mencari materi tentang peradilan dari sumber (mandiri dan kreatif)
b. Elaborasi
· Mengelompokkan siswa dalm beberapa kelompok (kerja sama)
· Berikan waktu kepada siswa untuk membaca materi yang akan di pelajari
· Menunjuk beberapa siswa untuk membaca poin-poin penting dengan suara yang keras (kepemimpinan dan berani)
· Guru menghentikan siswa yang membaca pada poin- poin penting
· Guru menjelaskan poin- poin penting dengan ceramah
c. Konfirmasi
· Guru memberikan pertanyaan kepada siswa setelah diskusi kelompok (percaya diri, saling menghargai)
· Guru memberikan penjelasan dan meluruskan hasil diskusi siswa (memahami kekurangan dan kelebihan)
d. Kegiatan akhir
· Guru dan siswa sama- sama menarik kesimpulan tentang materi yang telah di bahas
· Meberikan penilain terhadap kegiatan pembelajaran yang telah berlangsung
· Guru memberikan penguatan terhadap siswa (belajar bertanggung jawab sebagai siswa yang belajar)
IX. Sumber dan media Pembelajaran
1. Sumber
a. Fiqih Kanwil depag Jateng MA kelas XII
b. LKS Fiqih MA Kelas XI
c. Fiqih Islam Karya Sulaiman Rasyid
d. Alqur’an terjemahan
2. Media
a. White board
b. Spidol
X. Penilaian
1. Proses
Dilakukan terhadap partisipasi siswa selama proses pembelajaran
2. Instrumen
a. Soal
1) Jelaskan pengertian peradilan baik secara bahasa maupun istilah?
2) Jelaskan fungsi peradilan dan hikmahnya?
3) Jelaskan pengertian hakim dan saksi?
4) Sebutkan syarat- syarat menjadi hakim dan saksi?
5) Bagaimanakah kedudukan hakim wanita menurut syari’at islam?
b. Jawaban
1) Peradilan secara etimologi atau bahasa adalah memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan, sedangkan menurut istilah ialah suatu lembaga pemerintahan yang bertugas untuk menyelesaikan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.
2) Fungsi peradilan dan hikmahnya diantaranya adalah :
a. untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang di bina melalui tegaknya supermasi hukum.
b. Untuk mengayomi masyarakat secara adil
c. Terciptanya a’mar ma’ruf nahi mugkar, yaitu menyampaikan hak kepada orang lain.
d. Dapat mewujudkan perbaikan umum.
e. Dapat terlindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat.
f. Menciptalan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum islam.
Sedangkan hikmah dari peradilan adalah :
a) Hikmah peradilan itu sangat besar sekali bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu :
عَنْ جَا بِرِ قَلَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيُهِ وَسَلٌم يَقُوْلُ كَيْفَ تَقَدَّس امة لا يؤخد من شديد هم لِضَعِيفِهِمْ
Artinya: dari jabir berkata, saya mendengar rasulullah SAW, bersabda: tidak (dinilai) bersih suatu masyarakat dimana hak orang lemah diambil oleh yang kuat (HR. Ibnu hiban)
b) Terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan beriwibawa
c) Tercptanya keadilan bagi seluruh rakyat
وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِا لْعَدْ لِ
Artinya: dan Allah menyuruh kamu untuk menunaikan amanat kepada yang berhak apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkan dengan adil”
d) Terwujudnya ketentraman, kedamaian, dan keamanan dalam masyarakat.
e) Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, bagi semua pihak.
3) Hakim adalah seseorang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil. Dengan kata lain hakim adalah orang yang bertugas mengadili. Ia mempunyai kedudukan yang terhormat selama mengadili suatu perkara berlandaskan hukum dengan cara yang adil.
Saksi adalah orang yang diperlukan pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan di pengadilan.
4) Syarat menjadi hakim dan saksi diantaranya adalah :
a) Syarat menjadi hakim;
· Islam, baligh, sehat jasmani rohani, merdeka, berlaku adil sesuai prinsip kebenaran dan keadilan, laki- laki (syari’at)
b) Syarat menjadi saksi
· Islam, adil, baligh dan berakal. Merdeka, dapat berbicara.
5) Kedudukan hakim wanita menurut syari’at islam
Menurut imam madzab syafi’i, maliki dan hambali tidak memperbolehkan mengangkat seorang wanita. Dasarnya adalah hadis Rasulullah: “suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada orang perempuan tidak akan bahagia”
Sedangkan imam hanafi membolehkanya kecuali masalah had dan qishash. Ibnu jarir at- Thabari juga membolehkanya
Surakarta 1 September 2011
Guru pamong Praktikan
Sri Suyati, S.Ag Hamim Khaldun Muifilit
NIP 19560717 198512 2001 NIM 30.07.3.1.057
Mengetahui,
Kepala madrasah
Drs.H. Agus Hadi Susanto, M.S.I
NIP 1955 0210 1986 1 001
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Sekolah : MAN 2 Surakarta
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas/ Semester : XI/ Gasal
Alokasi Waktu : 2 x 45 menit
Tahun Pelajaran : 2011/2012
I. Standar Kompetensi
Memahami ketentuan tentang peradilan dan Hikmahnya
II. Kompetensi Dasar
Mengidentifikasi ketentuan tentang hakim dan saksi dalam peradilan islam
III. Indikator
1. Menjelaskan pengertian hakim
2. Menyebutkan pengertian dan syarat- syarat hakim terdakwa
3. Menjelaskan adat kesopanan/ etika hakim
4. Menjelaskan kedudukan hakim wanita
5. Menjelaskan pengertian saksi tergugat
6. Menyebutkan syarat- syarat saksi yang adil
7. Menjelaskan kesaksian tetangga dan orang buta
IV. Tujuan Pembelajaran
Siswa mampu atau dapat :
1. Menjelaskan pengertian hakim
2. Menyebutkan pengertian dan syarat- syarat hakim terdakwa
3. Menjelaskan adat kesopanan/ etika hakim
4. Menjelaskan kedudukan hakim wanita
5. Menjelaskan pengertian saksi tergugat
6. Menyebutkan syarat- syarat saksi yang adil
7. Menjelaskan kesaksian tetangga dan orang buta
V. Pendidikan Karakter
1. Bertanggung jawab
2. Disiplin
3. Kreatif
4. Demokratis
5. Jujur
6. Toleransi
7. Mandiri
8. Peduli sosial
9. Peduli lingkungan
10. Religius
VI. Materi ajar
Peradialan (Qadha)
A. Hakim
1. Pengertian Hakim
Hakim ialah seseorang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkar dengan adil.
اِذَا جَلَسَ اْلقَا ضِى فِى مَكَانِهِ هَبَط عَلَيْهِ مَلَكَا نِ يُسَدِّ دَا نِهِ وَيُوَ فِّقَا نِهِ وَيُرْ شِدَا نِهِ مَالَمْ يَجِرُ فَاِذَا جَا رَعَرَ جَا تَرَكَا هُ
Artinya : apabila sesorang hakim duduk di tempatnya (sesuai dengan kedudukan hakim adil), maka dua malaikat mebenarkanmembenarkan, menolong, dan menunjukkannya selama tidak serong, apabila menyeleweng mak kedua malaikat meninggalkanya” (HR. Baihaqi)
Adapun fungsi seorang hakim adalah:
a. Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa
b. Menetapkan sanksi bagi para pelaku yang melanggar hukum
c. Bertugas menyelesaikan persengketaan
2. Syarat- syarat Hakim
a. Islam
b. Baligh
c. Sehat jasmani rohani
d. Merdeka
e. Berlaku adil sesuai prinsip kebenaran dan keadilan
f. Laki- laki (menurut syariat islam)
g. Memahami alquran dan assunah
h. Memahami ijma’
i. Memahami bahasa arab degan baik
j. Mampu dan menguasai metode ijtihad
k. Pendengaranya dan penglihatanya baik
l. Pandai baca tulis
m. Memiliki ingatan yang kuat dan dapat berbicara dengan jelas.
3. Macam- macam Hakim
a) Hakim yang tahu kebenaran dan memutuskan dengan kebenaran itu, maka dia masuk surga
b) Hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengan menyimpang dari kebenaran, maka ia masuk neraka
c) Hakim yang tidak tahu kebenaran dan memutuskan dengan kebodohan, maka dia masuk neraka.
4. Adab/ kesopanan/ etika hakim
a) Melaksanakan tata tertib pengadilan
b) Memperlakukan sama terhadap orang yang berpekara atas tiga hal, yaitu : tempat duduk, kata-kata dan perhatian
c) Seorang hakim tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun dari orang- orang yang berpekara.
5. Kedudukan Hakim Wanita
Menurut imam madzab syafi’i, maliki dan hambali tidak memperbolehkan mengangkat seorang wanita. Dasarnya adalah hadis Rasulullah: “suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada orang perempuan tidak akan bahagia”
Sedangkan imam hanafi membolehkanya kecuali masalah had dan qishash. Ibnu jarir at- Thabari juga membolehkanya
B. Saksi
1. Pengertian Saksi
Kesaksian diambil dari kata musyahadah, yang berarti meihat dengan mata kepala, karena orang yang menyaksikan iu memberitahukan tentang apa yang disaksikan dan dilihatnya. Adapun fungsi saksi adalah : sebagai penguat terhadap suatu perkara yang ada di pengadilan, memberikan kebenaran terhadap suatu perkara atau sebaliknya dan dapat memberatkan atau meringankan terhadap perkara.
2. Syarat- syarat menjadi saksi
Islam, adil, baligh dan berakal, orang yang merdeka bukan hamba sahaya yang tidak mempunyai kekuasaan terhadap dirinya terlebih orang lain, dan dapat berbicara.
3. Kesaksian orang buta
Kesaksian orang buta itu diperbolehkan oleh imam malik dan imam ahmad dalam hal yang secara kesaksian adalah pendengaran, bila ia mengenal suara. Oleh sebab itu kesaksian orang buta diterima dalam hal nikah, talaq, jual beli, pinjam- meminjam, nasab dan wakaf. Sedangkan imam syafi’i berpendapat : tidak diterima kesaksian orang buta, kecuali dalam lima empat ; nasab, kematian, milik mutlak, riwayat hidup dan tempatnya mengenai apa yang disaksikan sebelum dia buta. Sementara Imam Abu hanifah berpendapat tidak di terima sama sekali kesaksian orang buta.
VII. Metode Pembelajaran
Metode : ceramah, diskusi kelompok
Strategi/ model : Reading Aloud dan Information research
VIII. Langkah- Langka Pembelajaran
1. Kegiatan Awal
Pendidikan karakter yang di bentuk
a. Guru datang tepat waktu (pembelajaran disiplin)
b. Guru mengucap salam ketika masuk kelas (santun dan peduli)
c. Membuka kelas dengan do’a (penanaman nilai religius)
d. Mengabsen siswa (sikap disiplin, rajin)
e. Mengaitkan materi yang akan di pelajari dengan karakter
f. Dengan merujuk pada silabus, RPP dan bahan ajar, menyampaikan butir karakter yang hendak dikembangkan selain yang terkait dengan SK/KD
Disiplin
Santun dan peduli
Religius
Disiplin dan rajin
2. Kegiatan inti Pendidikan karakter yang ditanam
a. Eksplorasi
· Meminta siswa untuk mencari materi tentang peradilan dari sumber (mandiri dan kreatif)
b. Elaborasi
· Mengelompokkan siswa dalm beberapa kelompok (kerja sama)
· Berikan waktu kepada siswa untuk membaca materi yang akan di pelajari berdasar
· Menunjuk beberapa siswa untuk membaca poin-poin penting dengan suara yang keras (kepemimpinan dan berani)
· Guru menghentikan siswa yang membaca pada poin- poin penting
· Guru menjelaskan poin- poin penting dengan ceramah
c. Konfirmasi
· Guru memberikan pertanyaan kepada siswa setelah diskusi kelompok (percaya diri, saling menghargai)
· Guru memberikan penjelasan dan meluruskan hasil diskusi siswa (memahami kekurangan dan kelebihan)
Mandiri dan Kreatif
Kerja sama
Kepemimpinan dan Berani
Saling menghargai pendapat
3. Kegiatan Akhir Pendidikan Karakter yang ditanam
· Guru dan siswa sama- sama menarik kesimpulan tentang materi yang telah di bahas
· Meberikan penilain terhadap kegiatan pembelajaran yang telah berlangsung
· Guru memberikan penguatan terhadap siswa (belajar bertanggung jawab sebagai siswa yang belajar)
Bertanggung jawab
IX. Sumber dan media Pembelajaran
1. Sumber
a. Fiqih Kanwil depag Jateng MA kelas XII
b. LKS Fiqih MA Kelas XI
c. Fiqih Islam Karya Sulaiman Rasyid
d. Alqur’an terjemahan
2. Media
c. White board
d. Spidol
X. Penilaian
Indikator Pencapaian Kompetensi Teknik Penilaian Bentuk Penilaian Contoh Instrumen
Ø Menjelaskan pengertian dan tujuan khilafah Tes tertulis Isian Ø Jelaskan pengertian dan tujuan khilafah ?
Ø Menjelaskan dasar-dasar khilafah Tes tertulis Isian Ø Jelaskan dasar-dasar khilafah ?
Ø Menjelaskan fungsi dan kedudukan khilafah Tes tertulis Isian Ø Jelaskan fungsi dan kedudukan khilafah ?
Ø Menjelaskan cara pengangkatan dan bai`at khalifah Tes tertulis Isian Ø Jelaskan cara pengangkatan dan bai`at khalifah ?
Ø Menjelaskan hak dan kewajiban rakyat Tes tertulis Isian Ø Jelaskan hak dan kewajiban rakyat ?
Jawaban dari instrumen
Surakarta 1 September 2011
Guru pamong Praktikan
Sri Suyati, S.Ag Hamim Khaldun Muifilit
NIP 19560717 198512 2001 NIM 30.07.3.1.057
Mengetahui,
Kepala madrasah
Drs.H. Agus Hadi Susanto, M.S.I
NIP 1955 0210 1986 1 001
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Sekolah : MAN 2 Surakarta
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas/ Semester : XI/ Gasal
Alokasi Waktu : 2 x 45 menit
Tahun Pelajaran : 2011/2012
I. Standar Kompetensi
Memahami ketentuan tentang peradilan dan Hikmahnya
II. Kompetensi Dasar
Menjelaskan proses peradilan dalam islam
III. Indikator
1. Menjelaskan pengertian peradilan
2. Menjelaskan kedudukan semua orang di depan peradilan islam
3. Menjelaskan fungsi peradilan dalam islam
4. Menjelaskan proses peradilan dalam islam
IV. Tujuan Pembelajaran
Siswa mampu atau dapat :
1. Menjelaskan pengertian peradilan
2. Menjelaskan kedudukan semua orang di depan peradilan islam
3. Menjelaskan fungsi peradilan dalam islam
4. Menjelaskan proses peradilan dalam islam
V. Pendidikan Karakter
1. Bertanggung jawab
2. Disiplin
3. Kreatif
4. Demokratis
5. Jujur
6. Toleransi
7. Mandiri
8. Peduli sosial
9. Peduli lingkungan
10. Religius
VI. Materi ajar
Peradialan (Qadha)
A. Arti, fungsi dan Hikmah peradilan
1. Pengertian Peradilan
Kata peradilan dalam bahasa arab qadha yang memiliki arti memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan.
Peradilan secara istilah memiliki makna suatu tempat atau lembaga pemerintahana yang bertugas utuk menyelesaikan keputusab atau setiap perkara dengan adil berdasarkan huum yang berlaku.
2. Fungsi peradilan
Sebagai lembaga yang ditugasi untuk menyelesaikan dan memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan berfungsi sebagai berikut :
a. untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang di bina melalui tegaknya supermasi hukum.
b. Untuk mengayomi masyarakat secara adil
c. Terciptanya a’mar ma’ruf nahi mugkar, yaitu menyampaikan hak kepada orang lain.
d. Dapat mewujudkan perbaikan umum.
e. Dapat terlindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat.
f. Menciptalan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum islam.
3. Hikmah peradilan
a. Hikmah peradilan itu sangat besar sekali bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dab bernegara, yaitu :
عَنْ جَا بِرِ قَلَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيُهِ وَسَلٌم يَقُوْلُ كَيْفَ تَقَدَّس امة لا يؤخد من شديد هم لِضَعِيفِهِمْ
Artinya: dari jabir berkata, saya mendengar rasulullah SAW, bersabda: tidak (dinilai) bersih suatu masyarakat dimana hak orang lemah diambil oleh yang kuat (HR. Ibnu hiban)
b. Terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan beriwibawa
c. Tercptanya keadilan bagi seluruh rakyat
وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِا لْعَدْ لِ
Artinya: dan Allah menyuruh kamu untuk menunaikan amanat kepada yang berhak apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkan dengan adil”
d. Terwujudnya ketentraman, kedamaian, dan keamanan dalam masyarakat.
e. Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, bagi semua pihak.
VII. Metode Pembelajaran
Metode : ceramah, diskusi kelompok
Strategi/ model : Reading Aloud dan Information research
VIII. Langkah- Langka Pembelajaran
4. Kegiatan Awal
g. Guru datang tepat waktu (pembelajaran disiplin)
h. Guru mengucap salam ketika masuk kelas (santun dan peduli)
i. Membuka kelas dengan do’a (penanaman nilai religius)
j. Mengabsen siswa (sikap disiplin, rajin)
k. Mengaitkan materi yang akan di pelajari dengan karakter
l. Dengan merujuk pada silabus, RPP dan bahan ajar, menyampaikan butir karakter yang hendak dikembangkan selain yang terkait dengan SK/KD
5. Kegiatan Inti
d. Eksplorasi
· Meminta siswa untuk mencari materi tentang peradilan dari sumber (mandiri dan kreatif)
e. Elaborasi
· Mengelompokkan siswa dalm beberapa kelompok (kerja sama)
· Berikan waktu kepada siswa untuk membaca materi yang akan di pelajari
· Menunjuk beberapa siswa untuk membaca poin-poin penting dengan suara yang keras (kepemimpinan dan berani)
· Guru menghentikan siswa yang membaca pada poin- poin penting
· Guru menjelaskan poin- poin penting dengan ceramah
f. Konfirmasi
· Guru memberikan pertanyaan kepada siswa setelah diskusi kelompok (percaya diri, saling menghargai)
· Guru memberikan penjelasan dan meluruskan hasil diskusi siswa (memahami kekurangan dan kelebihan)
g. Kegiatan akhir
· Guru dan siswa sama- sama menarik kesimpulan tentang materi yang telah di bahas
· Meberikan penilain terhadap kegiatan pembelajaran yang telah berlangsung
· Guru memberikan penguatan terhadap siswa (belajar bertanggung jawab sebagai siswa yang belajar)
IX. Sumber dan media Pembelajaran
1. Sumber
a. Fiqih Kanwil depag Jateng MA kelas XII
b. LKS Fiqih MA Kelas XI
c. Fiqih Islam Karya Sulaiman Rasyid
d. Alqur’an terjemahan
2. Media
a. White board
b. Spidol
X. Penilaian
1. Proses
Dilakukan terhadap partisipasi siswa selama proses pembelajaran
2. Instrumen
a. Soal
1) Jelaskan pengertian peradilan baik secara bahasa maupun istilah?
2) Jelaskan fungsi peradilan dan hikmahnya?
b. Jawaban
1) Peradilan secara etimologi atau bahasa adalah memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan, sedangkan menurut istilah ialah suatu lembaga pemerintahan yang bertugas untuk menyelesaikan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.
2) Fungsi peradilan dan hikmahnya diantaranya adalah :
a) untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang di bina melalui tegaknya supermasi hukum.
b) Untuk mengayomi masyarakat secara adil
c) Terciptanya a’mar ma’ruf nahi mugkar, yaitu menyampaikan hak kepada orang lain.
d) Dapat mewujudkan perbaikan umum.
e) Dapat terlindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat.
f) Menciptalan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum islam.
Sedangkan hikmah dari peradilan adalah :
a) Hikmah peradilan itu sangat besar sekali bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu :
عَنْ جَا بِرِ قَلَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيُهِ وَسَلٌم يَقُوْلُ كَيْفَ تَقَدَّس امة لا يؤخد من شديد هم لِضَعِيفِهِمْ
Artinya: dari jabir berkata, saya mendengar rasulullah SAW, bersabda: tidak (dinilai) bersih suatu masyarakat dimana hak orang lemah diambil oleh yang kuat (HR. Ibnu hiban)
b) Terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan beriwibawa
c) Tercptanya keadilan bagi seluruh rakyat
وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِا لْعَدْ لِ
Artinya: dan Allah menyuruh kamu untuk menunaikan amanat kepada yang berhak apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkan dengan adil”
d) Terwujudnya ketentraman, kedamaian, dan keamanan dalam masyarakat.
e) Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, bagi semua pihak
Surakarta 1 September 2011
Guru pamong Praktikan
Sri Suyati, S.Ag Hamim Khaldun Muifilit
NIP 19560717 198512 2001 NIM 30.07.3.1.057
Mengetahui,
Kepala madrasah
Drs.H. Agus Hadi Susanto, M.S.I
NIP 1955 0210 1986 1 001