RPP FIQH Madrasah Aliyah

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Sekolah        : MAN 2 Surakarta
Mata Pelajaran    : Fiqih
Kelas/ Semester    : XI/ Gasal
Alokasi  Waktu    : 2 x 45 menit
Tahun Pelajaran     : 2011/2012

I.    Standar Kompetensi
Memahami ketentuan tentang peradilan dan Hikmahnya
II.    Kompetensi Dasar
1.    Menjelaskan proses peradilan dalam islam
2.    Mengidentifikasi ketentuan tentang hakim dan saksi dalam peradilan islam
III.    Indikator
1.    Menjelaskan pengertian peradilan
2.    Menjelaskan kedudukan semua orang di depan peradilan islam
3.    Menjelaskan fungsi peradilan dalam islam
4.    Menjelaskan proses peradilan dalam islam
5.    Menjelaskan pengertian hakim
6.    Menyebutkan pengertian dan syarat- syarat hakim terdakwa
7.    Menjelaskan adat kesopanan/ etika hakim
8.    Menjelaskan kedudukan hakim wanita
9.    Menjelaskan pengertian saksi tergugat
10.    Menyebutkan syarat- syarat saksi yang adil
11.    Menjelaskan kesaksian tetangga dan orang buta
IV.    Tujuan Pembelajaran
Siswa mampu atau dapat :
1.    Menjelaskan pengertian peradilan
2.    Menjelaskan kedudukan semua orang di depan peradilan islam
3.    Menjelaskan fungsi peradilan dalam islam
4.    Menjelaskan proses peradilan dalam islam
5.    Menjelaskan pengertian hakim
6.    Menyebutkan pengertian dan syarat- syarat hakim terdakwa
7.    Menjelaskan adat kesopanan/ etika hakim
8.    Menjelaskan kedudukan hakim wanita
9.    Menjelaskan pengertian saksi tergugat
10.    Menyebutkan syarat- syarat saksi yang adil
11.    Menjelaskan kesaksian tetangga dan orang buta
V.    Pendidikan Karakter
1.    Bertanggung jawab
2.    Disiplin
3.    Kreatif
4.    Demokratis
5.    Jujur
6.    Toleransi
7.    Mandiri
8.    Peduli sosial
9.    Peduli lingkungan
10.    Religius

VI.    Materi ajar
Peradilan (Qadha)

A.    Arti, fungsi dan Hikmah peradilan
1.    Pengertian Peradilan
Kata peradilan dalam bahasa arab qadha yang memiliki arti memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan.
Peradilan secara istilah memiliki makna suatu tempat atau lembaga pemerintahana yang bertugas utuk menyelesaikan keputusab atau setiap perkara dengan adil berdasarkan huum yang berlaku.
2.    Fungsi peradilan
Sebagai lembaga yang ditugasi untuk menyelesaikan dan memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan berfungsi sebagai berikut :
a.    untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang di bina melalui tegaknya supermasi hukum.
b.    Untuk mengayomi masyarakat secara adil
c.    Terciptanya a’mar ma’ruf nahi mugkar, yaitu menyampaikan hak kepada orang lain.
d.    Dapat mewujudkan perbaikan umum.
e.    Dapat terlindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat.
f.    Menciptalan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum islam.
3.    Hikmah peradilan
a.    Hikmah peradilan itu sangat besar sekali bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dab bernegara, yaitu :

عَنْ جَا بِرِ قَلَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيُهِ وَسَلٌم يَقُوْلُ كَيْفَ تَقَدَّس امة لا يؤخد من شديد هم لِضَعِيفِهِمْ
Artinya:  dari jabir berkata, saya mendengar rasulullah SAW, bersabda: tidak (dinilai) bersih suatu masyarakat dimana hak orang lemah diambil oleh yang kuat (HR. Ibnu hiban)
b.    Terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan beriwibawa
c.    Tercptanya keadilan bagi seluruh  rakyat
وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِا لْعَدْ لِ
Artinya: dan Allah menyuruh kamu untuk menunaikan amanat kepada yang berhak apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkan dengan adil”
d.    Terwujudnya ketentraman, kedamaian, dan keamanan dalam masyarakat.
e.    Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk  meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, bagi semua pihak.
B.    Hakim
1.    Pengertian Hakim
Hakim ialah seseorang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkar dengan adil.
اِذَا جَلَسَ اْلقَا ضِى فِى مَكَانِهِ هَبَط عَلَيْهِ مَلَكَا نِ يُسَدِّ دَا نِهِ وَيُوَ فِّقَا نِهِ وَيُرْ شِدَا نِهِ مَالَمْ يَجِرُ فَاِذَا جَا رَعَرَ جَا تَرَكَا هُ
Artinya : apabila sesorang hakim duduk di tempatnya (sesuai dengan kedudukan hakim adil), maka dua malaikat mebenarkanmembenarkan, menolong, dan menunjukkannya selama tidak serong, apabila menyeleweng mak kedua malaikat meninggalkanya” (HR. Baihaqi)

Adapun fungsi seorang hakim adalah:
a.    Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa
b.    Menetapkan sanksi bagi para pelaku yang melanggar hukum
c.    Bertugas menyelesaikan persengketaan
2.    Syarat- syarat Hakim
a.    Islam
b.    Baligh
c.    Sehat jasmani rohani
d.    Merdeka
e.    Berlaku adil sesuai prinsip kebenaran dan keadilan
f.    Laki- laki (menurut syariat islam)
g.    Memahami alquran dan assunah
h.    Memahami ijma’
i.    Memahami bahasa arab degan baik
j.    Mampu dan menguasai metode ijtihad
k.    Pendengaranya dan penglihatanya baik
l.    Pandai baca tulis
m.    Memiliki ingatan yang kuat dan dapat berbicara dengan jelas.

3.    Macam- macam Hakim
a)    Hakim yang tahu kebenaran dan memutuskan dengan kebenaran itu, maka dia masuk surga
b)    Hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengan menyimpang dari kebenaran, maka ia masuk neraka
c)    Hakim yang tidak tahu kebenaran dan memutuskan dengan kebodohan, maka dia masuk neraka.
4.    Adab/ kesopanan/ etika hakim
a)    Melaksanakan tata tertib pengadilan
b)    Memperlakukan sama terhadap orang yang berpekara atas tiga hal, yaitu : tempat duduk, kata-kata dan perhatian
c)    Seorang hakim tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun dari orang- orang yang berpekara.

5.    Kedudukan Hakim Wanita

Menurut imam madzab syafi’i, maliki dan hambali tidak memperbolehkan mengangkat seorang wanita. Dasarnya adalah hadis Rasulullah: “suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada orang perempuan tidak akan bahagia”
Sedangkan imam hanafi membolehkanya kecuali masalah had dan qishash. Ibnu jarir at- Thabari juga membolehkanya
C.    Saksi
1.    Pengertian Saksi
Kesaksian diambil dari kata musyahadah, yang berarti meihat dengan mata kepala, karena orang yang menyaksikan iu memberitahukan tentang apa yang disaksikan dan dilihatnya. Adapun fungsi saksi adalah : sebagai penguat terhadap suatu perkara yang ada di pengadilan, memberikan kebenaran terhadap suatu perkara atau sebaliknya dan dapat memberatkan atau meringankan terhadap perkara.
2.    Syarat- syarat menjadi saksi
Islam, adil, baligh dan berakal, orang yang merdeka bukan hamba sahaya yang tidak mempunyai kekuasaan terhadap dirinya terlebih orang lain, dan dapat berbicara.
3.    Kesaksian orang buta
Kesaksian orang buta itu diperbolehkan oleh imam malik dan imam ahmad dalam hal yang secara kesaksian adalah pendengaran, bila ia mengenal suara. Oleh sebab itu kesaksian orang buta diterima dalam hal nikah, talaq, jual beli, pinjam- meminjam, nasab dan wakaf. Sedangkan imam syafi’i berpendapat : tidak diterima kesaksian orang buta, kecuali dalam lima empat ; nasab, kematian, milik mutlak, riwayat hidup dan tempatnya mengenai apa yang disaksikan sebelum dia buta. Sementara Imam Abu hanifah berpendapat tidak di terima sama sekali kesaksian orang buta.

VII.    Metode Pembelajaran
Metode : ceramah, diskusi kelompok
Strategi/ model : Reading Aloud dan Information research

VIII.    Langkah- Langka Pembelajaran
1.    Kegiatan Awal
a.    Guru datang tepat waktu (pembelajaran disiplin)
b.    Guru mengucap salam ketika masuk kelas (santun dan peduli)
c.    Membuka kelas dengan do’a (penanaman  nilai religius)
d.    Mengabsen siswa (sikap disiplin, rajin)
e.    Mengaitkan materi yang akan di pelajari dengan karakter
f.    Dengan merujuk pada silabus, RPP dan bahan ajar, menyampaikan butir karakter yang hendak dikembangkan selain yang terkait dengan SK/KD
2.    Kegiatan Inti
a.    Eksplorasi
·    Meminta siswa untuk mencari materi tentang peradilan dari sumber (mandiri dan kreatif)
b.    Elaborasi
·    Mengelompokkan siswa dalm beberapa kelompok (kerja sama)
·    Berikan waktu kepada siswa untuk membaca materi yang akan di pelajari
·    Menunjuk beberapa siswa untuk membaca poin-poin penting dengan suara yang keras (kepemimpinan dan berani)
·    Guru menghentikan siswa yang membaca pada poin- poin penting
·    Guru menjelaskan poin- poin penting dengan ceramah
c.    Konfirmasi
·    Guru memberikan pertanyaan kepada siswa setelah diskusi kelompok (percaya diri, saling menghargai)
·    Guru memberikan penjelasan dan meluruskan hasil diskusi siswa (memahami kekurangan dan kelebihan)
d.    Kegiatan akhir
·    Guru dan siswa sama- sama menarik kesimpulan tentang materi yang telah di bahas
·    Meberikan penilain terhadap kegiatan pembelajaran yang telah berlangsung
·    Guru memberikan penguatan terhadap siswa (belajar bertanggung jawab sebagai siswa yang belajar)

IX.    Sumber dan media Pembelajaran
1.    Sumber
a.    Fiqih Kanwil depag Jateng MA kelas XII
b.    LKS Fiqih MA Kelas XI
c.    Fiqih Islam Karya Sulaiman Rasyid
d.    Alqur’an terjemahan
2.    Media
a.    White board
b.    Spidol
X.    Penilaian
1.    Proses
Dilakukan terhadap partisipasi siswa selama proses pembelajaran
2.    Instrumen
a.    Soal
1)    Jelaskan pengertian peradilan baik secara bahasa maupun istilah?
2)    Jelaskan fungsi peradilan dan hikmahnya?
3)    Jelaskan pengertian hakim dan saksi?
4)    Sebutkan syarat- syarat menjadi  hakim dan saksi?
5)    Bagaimanakah kedudukan hakim wanita menurut syari’at islam?
b.    Jawaban
1)    Peradilan secara etimologi atau bahasa adalah memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan, sedangkan menurut istilah ialah suatu lembaga pemerintahan yang bertugas untuk menyelesaikan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.
2)    Fungsi peradilan  dan hikmahnya diantaranya adalah :
a.    untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang di bina melalui tegaknya supermasi hukum.
b.    Untuk mengayomi masyarakat secara adil
c.    Terciptanya a’mar ma’ruf nahi mugkar, yaitu menyampaikan hak kepada orang lain.
d.    Dapat mewujudkan perbaikan umum.
e.    Dapat terlindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat.
f.    Menciptalan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum islam.
Sedangkan hikmah dari peradilan adalah :
a)    Hikmah peradilan itu sangat besar sekali bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu :

عَنْ جَا بِرِ قَلَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيُهِ وَسَلٌم يَقُوْلُ كَيْفَ تَقَدَّس امة لا يؤخد من شديد هم لِضَعِيفِهِمْ
Artinya:  dari jabir berkata, saya mendengar rasulullah SAW, bersabda: tidak (dinilai) bersih suatu masyarakat dimana hak orang lemah diambil oleh yang kuat (HR. Ibnu hiban)
b)    Terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan beriwibawa
c)    Tercptanya keadilan bagi seluruh  rakyat
وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِا لْعَدْ لِ
Artinya: dan Allah menyuruh kamu untuk menunaikan amanat kepada yang berhak apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkan dengan adil”
d)    Terwujudnya ketentraman, kedamaian, dan keamanan dalam masyarakat.
e)    Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk  meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, bagi semua pihak.

3)    Hakim adalah seseorang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil. Dengan kata lain hakim adalah orang yang bertugas mengadili. Ia mempunyai kedudukan yang terhormat selama mengadili suatu perkara berlandaskan hukum dengan cara yang adil.
Saksi adalah orang yang diperlukan pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan di pengadilan.
4)    Syarat menjadi hakim dan saksi diantaranya adalah :
a)    Syarat menjadi hakim;
·    Islam, baligh, sehat jasmani rohani, merdeka, berlaku adil sesuai prinsip kebenaran dan keadilan, laki- laki (syari’at)
b)    Syarat menjadi saksi
·    Islam, adil, baligh dan berakal. Merdeka, dapat berbicara.
5)    Kedudukan hakim wanita menurut syari’at islam
Menurut imam madzab syafi’i, maliki dan hambali tidak memperbolehkan mengangkat seorang wanita. Dasarnya adalah hadis Rasulullah: “suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada orang perempuan tidak akan bahagia”
Sedangkan imam hanafi membolehkanya kecuali masalah had dan qishash. Ibnu jarir at- Thabari juga membolehkanya

Surakarta 1  September 2011
Guru pamong                    Praktikan

Sri Suyati, S.Ag                Hamim Khaldun Muifilit
NIP 19560717 198512 2001        NIM 30.07.3.1.057

Mengetahui,
Kepala madrasah

Drs.H. Agus Hadi Susanto, M.S.I
NIP 1955 0210 1986 1 001

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Sekolah        : MAN 2 Surakarta
Mata Pelajaran    : Fiqih
Kelas/ Semester    : XI/ Gasal
Alokasi  Waktu    : 2 x 45 menit
Tahun Pelajaran     : 2011/2012

I.    Standar Kompetensi
Memahami ketentuan tentang peradilan dan Hikmahnya
II.    Kompetensi Dasar
Mengidentifikasi ketentuan tentang hakim dan saksi dalam peradilan islam
III.    Indikator
1.    Menjelaskan pengertian hakim
2.    Menyebutkan pengertian dan syarat- syarat hakim terdakwa
3.    Menjelaskan adat kesopanan/ etika hakim
4.    Menjelaskan kedudukan hakim wanita
5.    Menjelaskan pengertian saksi tergugat
6.    Menyebutkan syarat- syarat saksi yang adil
7.    Menjelaskan kesaksian tetangga dan orang buta
IV.    Tujuan Pembelajaran
Siswa mampu atau dapat :
1.    Menjelaskan pengertian hakim
2.    Menyebutkan pengertian dan syarat- syarat hakim terdakwa
3.    Menjelaskan adat kesopanan/ etika hakim
4.    Menjelaskan kedudukan hakim wanita
5.    Menjelaskan pengertian saksi tergugat
6.    Menyebutkan syarat- syarat saksi yang adil
7.    Menjelaskan kesaksian tetangga dan orang buta
V.    Pendidikan Karakter
1.    Bertanggung jawab
2.    Disiplin
3.    Kreatif
4.    Demokratis
5.    Jujur
6.    Toleransi
7.    Mandiri
8.    Peduli sosial
9.    Peduli lingkungan
10.    Religius

VI.    Materi ajar
Peradialan (Qadha)

A.    Hakim
1.    Pengertian Hakim
Hakim ialah seseorang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkar dengan adil.
اِذَا جَلَسَ اْلقَا ضِى فِى مَكَانِهِ هَبَط عَلَيْهِ مَلَكَا نِ يُسَدِّ دَا نِهِ وَيُوَ فِّقَا نِهِ وَيُرْ شِدَا نِهِ مَالَمْ يَجِرُ فَاِذَا جَا رَعَرَ جَا تَرَكَا هُ
Artinya : apabila sesorang hakim duduk di tempatnya (sesuai dengan kedudukan hakim adil), maka dua malaikat mebenarkanmembenarkan, menolong, dan menunjukkannya selama tidak serong, apabila menyeleweng mak kedua malaikat meninggalkanya” (HR. Baihaqi)

Adapun fungsi seorang hakim adalah:
a.    Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa
b.    Menetapkan sanksi bagi para pelaku yang melanggar hukum
c.    Bertugas menyelesaikan persengketaan
2.    Syarat- syarat Hakim
a.    Islam
b.    Baligh
c.    Sehat jasmani rohani
d.    Merdeka
e.    Berlaku adil sesuai prinsip kebenaran dan keadilan
f.    Laki- laki (menurut syariat islam)
g.    Memahami alquran dan assunah
h.    Memahami ijma’
i.    Memahami bahasa arab degan baik
j.    Mampu dan menguasai metode ijtihad
k.    Pendengaranya dan penglihatanya baik
l.    Pandai baca tulis
m.    Memiliki ingatan yang kuat dan dapat berbicara dengan jelas.

3.    Macam- macam Hakim
a)    Hakim yang tahu kebenaran dan memutuskan dengan kebenaran itu, maka dia masuk surga
b)    Hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengan menyimpang dari kebenaran, maka ia masuk neraka
c)    Hakim yang tidak tahu kebenaran dan memutuskan dengan kebodohan, maka dia masuk neraka.
4.    Adab/ kesopanan/ etika hakim
a)    Melaksanakan tata tertib pengadilan
b)    Memperlakukan sama terhadap orang yang berpekara atas tiga hal, yaitu : tempat duduk, kata-kata dan perhatian
c)    Seorang hakim tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun dari orang- orang yang berpekara.

5.    Kedudukan Hakim Wanita

Menurut imam madzab syafi’i, maliki dan hambali tidak memperbolehkan mengangkat seorang wanita. Dasarnya adalah hadis Rasulullah: “suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada orang perempuan tidak akan bahagia”
Sedangkan imam hanafi membolehkanya kecuali masalah had dan qishash. Ibnu jarir at- Thabari juga membolehkanya
B.    Saksi
1.    Pengertian Saksi
Kesaksian diambil dari kata musyahadah, yang berarti meihat dengan mata kepala, karena orang yang menyaksikan iu memberitahukan tentang apa yang disaksikan dan dilihatnya. Adapun fungsi saksi adalah : sebagai penguat terhadap suatu perkara yang ada di pengadilan, memberikan kebenaran terhadap suatu perkara atau sebaliknya dan dapat memberatkan atau meringankan terhadap perkara.
2.    Syarat- syarat menjadi saksi
Islam, adil, baligh dan berakal, orang yang merdeka bukan hamba sahaya yang tidak mempunyai kekuasaan terhadap dirinya terlebih orang lain, dan dapat berbicara.
3.    Kesaksian orang buta
Kesaksian orang buta itu diperbolehkan oleh imam malik dan imam ahmad dalam hal yang secara kesaksian adalah pendengaran, bila ia mengenal suara. Oleh sebab itu kesaksian orang buta diterima dalam hal nikah, talaq, jual beli, pinjam- meminjam, nasab dan wakaf. Sedangkan imam syafi’i berpendapat : tidak diterima kesaksian orang buta, kecuali dalam lima empat ; nasab, kematian, milik mutlak, riwayat hidup dan tempatnya mengenai apa yang disaksikan sebelum dia buta. Sementara Imam Abu hanifah berpendapat tidak di terima sama sekali kesaksian orang buta.

VII.    Metode Pembelajaran
Metode : ceramah, diskusi kelompok
Strategi/ model : Reading Aloud dan Information research

VIII.    Langkah- Langka Pembelajaran

1.    Kegiatan Awal
Pendidikan karakter yang di bentuk
a.    Guru datang tepat waktu (pembelajaran disiplin)
b.    Guru mengucap salam ketika masuk kelas (santun dan peduli)
c.    Membuka kelas dengan do’a (penanaman  nilai religius)
d.    Mengabsen siswa (sikap disiplin, rajin)
e.    Mengaitkan materi yang akan di pelajari dengan karakter
f.    Dengan merujuk pada silabus, RPP dan bahan ajar, menyampaikan butir karakter yang hendak dikembangkan selain yang terkait dengan SK/KD
Disiplin

Santun dan peduli

Religius

Disiplin dan rajin

2.    Kegiatan inti        Pendidikan karakter yang ditanam
a.    Eksplorasi
·    Meminta siswa untuk mencari materi tentang peradilan dari sumber (mandiri dan kreatif)
b.    Elaborasi
·    Mengelompokkan siswa dalm beberapa kelompok (kerja sama)
·    Berikan waktu kepada siswa untuk membaca materi yang akan di pelajari berdasar
·    Menunjuk beberapa siswa untuk membaca poin-poin penting dengan suara yang keras (kepemimpinan dan berani)
·    Guru menghentikan siswa yang membaca pada poin- poin penting
·    Guru menjelaskan poin- poin penting dengan ceramah
c.    Konfirmasi
·    Guru memberikan pertanyaan kepada siswa setelah diskusi kelompok (percaya diri, saling menghargai)
·    Guru memberikan penjelasan dan meluruskan hasil diskusi siswa (memahami kekurangan dan kelebihan)

Mandiri dan Kreatif

Kerja sama

Kepemimpinan dan Berani

Saling menghargai pendapat

3.    Kegiatan Akhir        Pendidikan Karakter yang ditanam
·    Guru dan siswa sama- sama menarik kesimpulan tentang materi yang telah di bahas
·    Meberikan penilain terhadap kegiatan pembelajaran yang telah berlangsung
·    Guru memberikan penguatan terhadap siswa (belajar bertanggung jawab sebagai siswa yang belajar)

Bertanggung jawab

IX.    Sumber dan media Pembelajaran
1.    Sumber
a.    Fiqih Kanwil depag Jateng MA kelas XII
b.    LKS Fiqih MA Kelas XI
c.    Fiqih Islam Karya Sulaiman Rasyid
d.    Alqur’an terjemahan
2.    Media
c.    White board
d.    Spidol
X.    Penilaian

Indikator Pencapaian Kompetensi    Teknik Penilaian    Bentuk Penilaian    Contoh Instrumen
Ø    Menjelaskan pengertian dan tujuan khilafah     Tes tertulis    Isian    Ø    Jelaskan pengertian dan tujuan khilafah ?
Ø    Menjelaskan dasar-dasar khilafah    Tes tertulis    Isian    Ø    Jelaskan dasar-dasar khilafah ?
Ø    Menjelaskan fungsi dan kedudukan khilafah    Tes tertulis    Isian    Ø    Jelaskan fungsi dan kedudukan khilafah ?
Ø    Menjelaskan cara pengangkatan dan bai`at khalifah    Tes tertulis    Isian    Ø    Jelaskan cara pengangkatan dan bai`at khalifah ?
Ø    Menjelaskan hak dan kewajiban rakyat    Tes tertulis    Isian    Ø    Jelaskan hak dan kewajiban rakyat ?
Jawaban dari instrumen

Surakarta 1  September 2011
Guru pamong                    Praktikan

Sri Suyati, S.Ag                Hamim Khaldun Muifilit
NIP 19560717 198512 2001        NIM 30.07.3.1.057

Mengetahui,
Kepala madrasah

Drs.H. Agus Hadi Susanto, M.S.I
NIP 1955 0210 1986 1 001

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Sekolah        : MAN 2 Surakarta
Mata Pelajaran    : Fiqih
Kelas/ Semester    : XI/ Gasal
Alokasi  Waktu    : 2 x 45 menit
Tahun Pelajaran     : 2011/2012

I.    Standar Kompetensi
Memahami ketentuan tentang peradilan dan Hikmahnya
II.    Kompetensi Dasar
Menjelaskan proses peradilan dalam islam
III.    Indikator
1.    Menjelaskan pengertian peradilan
2.    Menjelaskan kedudukan semua orang di depan peradilan islam
3.    Menjelaskan fungsi peradilan dalam islam
4.    Menjelaskan proses peradilan dalam islam
IV.    Tujuan Pembelajaran
Siswa mampu atau dapat :
1.    Menjelaskan pengertian peradilan
2.    Menjelaskan kedudukan semua orang di depan peradilan islam
3.    Menjelaskan fungsi peradilan dalam islam
4.    Menjelaskan proses peradilan dalam islam
V.    Pendidikan Karakter
1.    Bertanggung jawab
2.    Disiplin
3.    Kreatif
4.    Demokratis
5.    Jujur
6.    Toleransi
7.    Mandiri
8.    Peduli sosial
9.    Peduli lingkungan
10.    Religius

VI.    Materi ajar
Peradialan (Qadha)

A.    Arti, fungsi dan Hikmah peradilan
1.    Pengertian Peradilan
Kata peradilan dalam bahasa arab qadha yang memiliki arti memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan.
Peradilan secara istilah memiliki makna suatu tempat atau lembaga pemerintahana yang bertugas utuk menyelesaikan keputusab atau setiap perkara dengan adil berdasarkan huum yang berlaku.
2.    Fungsi peradilan
Sebagai lembaga yang ditugasi untuk menyelesaikan dan memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan berfungsi sebagai berikut :
a.    untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang di bina melalui tegaknya supermasi hukum.
b.    Untuk mengayomi masyarakat secara adil
c.    Terciptanya a’mar ma’ruf nahi mugkar, yaitu menyampaikan hak kepada orang lain.
d.    Dapat mewujudkan perbaikan umum.
e.    Dapat terlindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat.
f.    Menciptalan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum islam.
3.    Hikmah peradilan
a.    Hikmah peradilan itu sangat besar sekali bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dab bernegara, yaitu :

عَنْ جَا بِرِ قَلَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيُهِ وَسَلٌم يَقُوْلُ كَيْفَ تَقَدَّس امة لا يؤخد من شديد هم لِضَعِيفِهِمْ
Artinya:  dari jabir berkata, saya mendengar rasulullah SAW, bersabda: tidak (dinilai) bersih suatu masyarakat dimana hak orang lemah diambil oleh yang kuat (HR. Ibnu hiban)
b.    Terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan beriwibawa
c.    Tercptanya keadilan bagi seluruh  rakyat
وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِا لْعَدْ لِ
Artinya: dan Allah menyuruh kamu untuk menunaikan amanat kepada yang berhak apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkan dengan adil”
d.    Terwujudnya ketentraman, kedamaian, dan keamanan dalam masyarakat.
e.    Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk  meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, bagi semua pihak.
VII.    Metode Pembelajaran
Metode : ceramah, diskusi kelompok
Strategi/ model : Reading Aloud dan Information research

VIII.    Langkah- Langka Pembelajaran
4.    Kegiatan Awal
g.    Guru datang tepat waktu (pembelajaran disiplin)
h.    Guru mengucap salam ketika masuk kelas (santun dan peduli)
i.    Membuka kelas dengan do’a (penanaman  nilai religius)
j.    Mengabsen siswa (sikap disiplin, rajin)
k.    Mengaitkan materi yang akan di pelajari dengan karakter
l.    Dengan merujuk pada silabus, RPP dan bahan ajar, menyampaikan butir karakter yang hendak dikembangkan selain yang terkait dengan SK/KD
5.    Kegiatan Inti
d.    Eksplorasi
·    Meminta siswa untuk mencari materi tentang peradilan dari sumber (mandiri dan kreatif)
e.    Elaborasi
·    Mengelompokkan siswa dalm beberapa kelompok (kerja sama)
·    Berikan waktu kepada siswa untuk membaca materi yang akan di pelajari
·    Menunjuk beberapa siswa untuk membaca poin-poin penting dengan suara yang keras (kepemimpinan dan berani)
·    Guru menghentikan siswa yang membaca pada poin- poin penting
·    Guru menjelaskan poin- poin penting dengan ceramah
f.    Konfirmasi
·    Guru memberikan pertanyaan kepada siswa setelah diskusi kelompok (percaya diri, saling menghargai)
·    Guru memberikan penjelasan dan meluruskan hasil diskusi siswa (memahami kekurangan dan kelebihan)
g.    Kegiatan akhir
·    Guru dan siswa sama- sama menarik kesimpulan tentang materi yang telah di bahas
·    Meberikan penilain terhadap kegiatan pembelajaran yang telah berlangsung
·    Guru memberikan penguatan terhadap siswa (belajar bertanggung jawab sebagai siswa yang belajar)

IX.    Sumber dan media Pembelajaran
1.    Sumber
a.    Fiqih Kanwil depag Jateng MA kelas XII
b.    LKS Fiqih MA Kelas XI
c.    Fiqih Islam Karya Sulaiman Rasyid
d.    Alqur’an terjemahan
2.    Media
a.    White board
b.    Spidol
X.    Penilaian
1.    Proses
Dilakukan terhadap partisipasi siswa selama proses pembelajaran
2.    Instrumen
a.    Soal
1)    Jelaskan pengertian peradilan baik secara bahasa maupun istilah?
2)    Jelaskan fungsi peradilan dan hikmahnya?

b.    Jawaban
1)    Peradilan secara etimologi atau bahasa adalah memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan, sedangkan menurut istilah ialah suatu lembaga pemerintahan yang bertugas untuk menyelesaikan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.
2)    Fungsi peradilan  dan hikmahnya diantaranya adalah :
a)    untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang di bina melalui tegaknya supermasi hukum.
b)    Untuk mengayomi masyarakat secara adil
c)    Terciptanya a’mar ma’ruf nahi mugkar, yaitu menyampaikan hak kepada orang lain.
d)    Dapat mewujudkan perbaikan umum.
e)    Dapat terlindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat.
f)    Menciptalan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum islam.
Sedangkan hikmah dari peradilan adalah :
a)    Hikmah peradilan itu sangat besar sekali bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu :

عَنْ جَا بِرِ قَلَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيُهِ وَسَلٌم يَقُوْلُ كَيْفَ تَقَدَّس امة لا يؤخد من شديد هم لِضَعِيفِهِمْ
Artinya:  dari jabir berkata, saya mendengar rasulullah SAW, bersabda: tidak (dinilai) bersih suatu masyarakat dimana hak orang lemah diambil oleh yang kuat (HR. Ibnu hiban)
b)    Terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan beriwibawa
c)    Tercptanya keadilan bagi seluruh  rakyat
وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِا لْعَدْ لِ
Artinya: dan Allah menyuruh kamu untuk menunaikan amanat kepada yang berhak apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkan dengan adil”
d)    Terwujudnya ketentraman, kedamaian, dan keamanan dalam masyarakat.
e)    Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk  meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, bagi semua pihak

Surakarta 1  September 2011
Guru pamong                    Praktikan

Sri Suyati, S.Ag                Hamim Khaldun Muifilit
NIP 19560717 198512 2001        NIM 30.07.3.1.057

Mengetahui,
Kepala madrasah

Drs.H. Agus Hadi Susanto, M.S.I
NIP 1955 0210 1986 1 001

By pakdhehamimmaleo

Contoh Proposal KMD IAIN Surakarta

CONTOH PROPOSAL

Kursus Mahir Pembina Tingkat Dasar (KMD)

 

A.PENDAHULUAN

 

Gerakan Pramuka bertujuan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia, agar menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur baik mental maupun spiritual, serta mempunyai budi pekerti yang tinggi dan kuat dalam keyakinan beragama, cerdas, terampil dan sehat jasmaninya.

Tugas pokok gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, mencari tujuan Gerakan Pramuka sehingga dapat membentuk kader-kader pembangunan yang berjiwa Pancasila dan sanggup serta mampu menyelenggarakan pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Gerakan Pramuka hidup dan bergerak di tengah masyarakat dan berusaha membentuk kader-kader pembangunan yang berguna bagi masyarakat. Karenanya gerakan Pramuka memperhatikan pula keadaan, kemampuan, kebutuhan dan harapan masyarakat termasuk para orang tua. Sehingga gerakan Pramuka terutama pada satuan-satuannya dapat menyiapkan tenaga Pramuka sesuai dengan apa yang diharapkan orang tua dan masyarakat setempat.

Masalah yang dihadapi Gerakan Pramuka saat ini adalah rendahnya kualitas dan kuantitas Pembina Pramuka. Sudah amat jarang terjadi munculnya Pembina baru yang memiliki pengalaman ketika menjadi siaga, penggalang, penegak maupun Pandega. Banyak Pembina yang muncul karena jabatannya sebagai seorang guru, misalnya guru olahraga, guru kelas, yang notabene kurang memiliki pengalaman yang cukup sebagai anggota gerakan Pramuka sebelumnya. Kurangnya pengalaman mereka sudah barang tentu akan berakibat pada lemahnya pemahaman mereka terhadap ide dasar pendidikan kepramukaan.

Sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan wawasan Pembina Pramuka dalam membina peserta didik agar tercapainya tujuan gerakan Pramuka maka, diperlukan pendidikan dan latihan (kursus) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sehingga mengerti dan memahami serta ikut memiliki gerakan Pramuka sehingga sadar secara sukarela membantu baik moril maupun materiil terhadap pelaksanaan pendidikan dan latihan di dalam gerakan Pramuka. Selain itu, diharapkan pula muncul Pembina Pramuka yang memiliki pengalaman dalam hal Kepramukaan serta memahami ide dasar Kepramukaan. Tidak sekedar memandang pendidikan kepramukaan sebagai pelengkap kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, melainkan mendudukan pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional, yaitu sebagai subsistem pendidikan persekolahan (formal). Untuk itu diperlukan kursus Pembina Pramuka mahir Tingkat Dasar bagi Pembina Pramuka.

B.NAMA KEGIATAN

Kursus Mahir Pembina Pramuka Tingkat Dasar”

C.TUJUAN

  • Untuk membekali para Pembina Pramuka tentang pengertian dasar pendidikan Kepramukaan serta garis besar cara membina dan mengelola satuan Pramuka di gugus depan.

  • Meningkatkan loyalitas dan kualitas para calon Pembina Pramuka

D.LANDASAN KEGIATAN

Landasan Pemikiran

“… Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan mereka sendiri….” (QS. Ar-Ra’du : 11).

“ … Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat….” (QS. Al-Mujadillah : 11).

Landasan Operasional

  • Undang- undang Gerakan Pramuka No.12 Tahun 2010

  • Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  • Undang- undang RI No 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan

  • Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

  • Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

  • S. K. bersama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Dirjen Dikti Depdiknas no. 021 tahun 1981 dan no. 047/ DJ/ Kep/ 1980 tentang kerja sama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Kepramukaan di Gugusdepan yang berpangkalan di Perguruan Tinggi

  • Surat Keputusan Kwartir Nasional nomor 203 tahun 2009 tentang anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

  • Program Kerja Dewan Racana yang ditetapkan pada Musyawarah Racana 06 Februari 2010

E.PESERTA KEGIATAN

KMD dapat diikuti oleh semua anggota dewasa Gerakan Pramuka Penegak, Pandega, dan Pembina satuan Gerakan Pramuka dari pangkalan Kampus IAIN dan anggota Pramuka masyarakat dewasa.

F.BENTUK KEGIATAN

1. Bentuk kegiatan yang akan diberikan antara lain ceramah, dinamika kelompok, diskusi, curah pendapat, pemecahan masalah, studi kasus, bermain peran, dan demonstrasi.

2. Teknis pelaksanaan teori kelas dan lapangan.

  • Materi dalam ruangan

  1. Suatu materi yang akan diberikan kepada calon peserta KMD berupa pengetahuan dan keterampilan untuk bekal menjadi seorang Pembina Pramuka

  • Materi out door

  1. Materi penghayatan Siaga

  2. Materi penghayatan Penggalang

  3. Materi penghayatan Penegak

  4. Outbond

G. WAKTU DAN TEMPAT

Hari : Tahap I. Sabtu s.d Minggu

Tahap II. Sabtu s.d Minggu

Tahap III. Jumat s.d Minggu

Tanggal : Tahap I 09 s.d 10 April 2011

Tahap II 16 s.d 17 April 2011

Tahap III 22 s.d 24 April 2011

Tempat : Kampus IAIN Surakarta.

H. PENDAFTARAN

Pendaftaran dimulai dari tanggal : 21 Februari 2011 s.d 7 April 2011

Tempat Pendaftaran : Sekretariat Racana Raden Mas Said Nyi Ageng serang IAIN Surakarta.

Waktu Pendaftaran : 08.00 – 17.00 WIB

  1. PELATIH DAN INSTRUKTUR

Pelatih/Instruktur dari Lembaga Pendidikan Pramuka Kwartir Cabang kabupaten Sukoharjo.

J. KESEKRETARIATAN

Kesekretariatan kegiatan KMD IAIN surakarta tahun 2010 ini bertempat di Sanggar Bakti Pramuka Racana IAIN Surakarta Student Center lt.1 Kampus IAIN Surakarta.

Website : http://www.racra.iainska.wordpress.com

E-mail : racra.stainska@gmail.com

K. LAMPIRAN – LAMPIRAN

Struktur Kepanitiaan

Anggaran Biaya

L. PENUTUP

Demikian rencana kegiatan ini kami ajukan, mudah-mudahan kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik serta mendapat ridha dari Allah SWT. Amin.

 

By pakdhehamimmaleo

Kedudukan Akhlak Dalam Islam

KEDUDUKAN AKHLAK DALAM ISLAM

oleh: Hamim Khaldun Muifilit

  1. Akhlak sebagai the central teaching of islam(pusat ajaran islam)

Dalam alquran terdapat kurang lebih 1500 kata yang mengandung ajaran – ajaran tentang akhlak, baik yang teoritis maupun tuntunan praktis. atas dasar ini, hampir seperempat kandungan alquran berbicara tentang akhlak. demikian pula dalam hadits, sehingga dapat disimpulkan bahwa akhlak menempati kedudukan yang sangan urgen dalam islam.

Diantara ayat alqur’an dan hadits Nabi SAW yang secara teoritis mengandung ajaran-ajaran mengenai akhlak adalah sebagai berikut:

  1. Q.S. AlA’raf: 96

وَلَوْأنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوْا وَاتَّقُوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَاْلَارْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوْا فَاَ خَذْنَهُمْ بِمَا كَا نُوْا يَكْسِبُوْنَ. {الاعرف:96}.

Jikalau sekiranya negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatanya”

  1. Q.S. Al-Zalzalah: 7-8

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ. وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًا يَرَهُ.{الزلزلة:7-8}

barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat biji dzahrah pun niscaya dia akan melihatnya. dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat biji dzahrah pun niscaya dia akan melihatnya”

  1. اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأتَّبِعِ السَّيْئَةَ اْلحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَاِلقِ النَّسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

bertaqwalah kamu kepada Allah di manapun kamu berada, dan iringilah perbuatan jahat dengan berbuatan baik, maka kebaikan itu akan mengahpuskanya, dan pergauilah manusia dengan akhlak yang baik.(H.R. Tirmidzi)

jika perhatikan kedua ayat alquran dan hadis nabi di atas, di peroleh ajaran akhlak bersifat teoritis, yaitu ajaran pentingya beriman, bertaqwa, dan beramal shaleh. secara teoritis keimanan dan ketaqwaan seseorang yang di ekspresikan dalam bentuk amal shaleh.

sementara itu di antra ayat alqur’an dan hadits yang secara praktis mengandung ajaran-ajaran mengenai akhlak adalah sebagai berikut.

  1. Q.S. Al-mu’minun ayat 1-7

Sungguh beruntunglah orang –orang yang beriman yaitu orang yang khusu’ dalam shalatnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tiada berguna. Dan orang –orang yang menunaikan zakat. Dan orang-orang yang menjaga kemaluanya. kecuali terhadap istri-istri mereka atau bahkan budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. barangsiapa yang mencari di balik yang itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”

  1. Q.S al-Luqman :18-19

dan janganlah kamu berejalan di muka bumi dengan angkuh. sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakanlah suaramu. sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”

  1. H.R Muttafaqun ‘alaih.

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّ حْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِىَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَىُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ تَعَالَى ؟ قَالَ: الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا. قُلْتُ: ثًمَّ اَىِّ؟ قَالَ: بِرُ الْوَالِدَيْنِ، قُلْتُ: ثُمَّ أَ ىِّ؟ اَلْجِهَدُ فِى سَبِيْلِ اللهِ

diriwayatkan dari Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud ra, dia berkata: aku bertanya kepada Nabi Saw.: “ apa amalan yang paling di sukai oleh Allah SWT?” beliau menjawab: “ shalat tepat pada waktunya”. aku bertanya lagi: “kemudian apa? “beliau menjawab: “ birrul wâlidain”. kemudian aku bertanya lagi: “seterusnya apa?” beliau menjawab:”Jihad fî sabîlillâh”

  1. Akhlak Ukuran Keimanan seseorang

Selain sebagai tema sentral ajaran islam, akhlak dalam islam juga dijadikan oleh Allah sebagi tolak ukur keimanan seseorang. kesempurnaan iman seseorang dapat dilihat dari kebaikan akhlaknya. pernytaan ini di dasarkan pada penegasan rasulullah SAW berikut ini:

أَكْمَلُ اْلمُؤْ مِنِيْنَ إِيْمَنًا أًحْسَنُهُمْ خُلُقًا (رواه الترمذى).

sesempurnanya iman seorang mukmin adalahorang yang baik akhlaknya”

Sumber:

Shudarno shobron dkk,2006, Studi Islam:Surakarta, LPID

depag, 2002, alqur’an dan terjemahanya : Surabaya, mekar surabaya

By pakdhehamimmaleo

NKRI dan Radikalisme

 

“NKRI DAN RADIKALISME”

 

 

 

 
Oleh:
Musa Asy’arie
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

 

 
DAFTAR ISI

 

NKRI DI UJUNG TANDUK
“RADIKALISME DAN DEMOKRASI KAPITAL”

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

I
NKRI DI UJUNG TANDUK

Ketika sumpah pemuda 1928 diikrarkan dengan menyatakan kesatuan bangsa, kesatuan bahasa dan kesatuan Tanah Air Indonesia, kemudian dengan melalui perjuangan kemerdekaan 1945 dikukuhkan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebenarnya telah menegaskan tujuan diselenggarakannya negara adalah untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Komitmen politik untuk kemakmuran dan keadilan seluruh rakyat Indonesia adalah komitmen fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak bisa ditawar. Ini berarti, NKRI tanpa keadilan dan kemakmuran seluruh rakyat adalah NKRI yang dusta, karena tidak sesuai dengan hakikat dan tujuan didirikan NKRI.
Oleh kerena itu, jika menyimak kembali sejarah munculnya perlawanan dan pertentangan atas NKRI, kita semestinya menyadari, sebanarnya bentuk perlawanan itu disebabkan olah realitas kehidupan masyarakat kita sendiri, karena mencerminkan adanya ketidakadilan dan ketidakmakmuran yang kian meluas. Kemudian dimanipulasi tendensi politik kekuasaan yang kuat, dengan memanfaatkan suasana tumpang tindihnya berbagai persoalan yang komplek, baik kekecewaan pribadi, kepentingan, ekonomi yang diramu konflik sosial, aliran politik dan paham keagamaan.
Tantangan Negara Kesatuan
Ketika gerakan reformasi menemukan momentumnya, dan rezim militer yang membackup pemerintahan Orde Baru yang otoriter, sentralistik, dan korup tumbang, semua keadaan jelek penuh kesenjangan yang selama ini ditutup-tutupi, tiba-tiba tampil telanjang di depan mata publik. Sumpah serapah atas kebobrokan birokrasi dan korupsi yang besar, ditampilkan dengan bentuk kebencian dan dendam kesumat pada pemerintahan Orde Baru, seakan sudah tidak ada lagi baiknya.
Anehnya dendam kesumat itu bergerak liar ke mana-mana, dan berbalik memunculkan logika sama, orang lantas ingin mendapatkan bagian dan giliran menguras kekayaan negara secara bergantian. Kalau dulu bagian mereka, maka sekarang tiba giliran untuk kita.
Barangkali itulah fenomena sosial zaman edan, yen ora ngedan ora keduman, zaman gila, kalau tidak ikut gila tidak dapat bagian, karena ternyata korupsi makin merajalela di mana -mana.
Apa yang dikhawatirkan banyak orang bahwa korupsi akan meluas ke daerah, bersamaan pelaksanaan otonomi daerah terbukti benar dan menjadi kenyataan, meski sulit dicarikan bukti hitam atas putihnya. Fenomena aroma money politik merebak saat pemilihan kepala daerah, di tingkat I dan tingkat II, bukan lagi sekadar rumor dan opini, tetapi telah menjadi fakta. Bahkan, saking terangnya, tidak perlu lagi ada pembuktian, seperti kentut, baunya terasa ke mana-mana, tetapi siapa sulit ditunjuk hidung, kecuali dirinya yang kentut mengakuinya.
Semantara itu reformasi yang mendorong munculnya banyak partai politik, menjebak mereka dalam eforia politik. Hal ini menjadikan elite partai politik asyik sendiri bermain politik praktis untuk berbagi kekuasaan diantara mereka sendiri, dan tidak lagi ada kaitan untuk membela dan menyuarakan kepentingan konstituen yang memilihnya.
Karena itu, kehidupan rakyat makin sulit karena beban kenaikan harga-harga yang tidak diikuti kenaikan penghasilan, pengangguran semakin besar, dan biaya pendidikan semakin mahal.
Jika NKRI terus dirundung ketidak-adilan, kemiskinan, dan kebodohan, tanpa kepastian jalan keluarnya, bisa dipastikan akan muncul pertanyaan kritis generasi muda bangsa, apakah ada manfaatnya ber-NKRI?. Jika satuan pulau-pulau yang berjajar dari Sabang sampai Merauke yang kaya raya oleh kandungan alam, mengapa setelah kekayaan itu disatukan pengelolaannya dalam NKRI, hanya menghasilkan kemiskinan dan ketidakadilan?
Buktinya kita dililit utang besar yang mencapai lebih dari 150 miliar dollar AS, bahkan untuk memenuhi kebutuhan panganpun, kita masih bergantung impor. Kehidupan ekonomi kita bergantung luar negeri, baik modal, teknologi, maupun sumber daya manusia, karena kualitas sumber daya manusia kita makin merosot, berada pada peringkat 112 di antara 175 negara di dunia, dan ada di bawah Vietnam yang ada di peringkat 110.
“Nation and System Building”
Kita terlambat melakukan nation and system building. Akibatnya kualitas sumber daya manusia jatuh dalam sistem birokrasi kekuasaan yang korup. Kini kita harus segera melakukan nation and system building secara bersamaan, melalui pembuatan undang-undang yang secara rinci mengatur batas-batas kekuasaan di setiap institusi penyelenggara kekuasaan negara secara transparan dikontrol publik. Jika kemiskinan dan kebodohan telah menjatuhkan kualitas sumber daya secara total, sistem birokrasi pemerintahan yang cenderung berorientasi kekuasaan dan untuk kekuasaan, merusak mental para birokrat. Istilah presiden Megawati adalah birokrasi keranjang sampah penuh kebusukan dan kemunafikkan. Akibatnya, orang baik dan masuk sistem keranjang sampah akan menjadi sampah pula.
Realitas Indonesia adalah realitas kemajemukan dan konflik dalam rentang kendali wilayah Indonesia yang panjang. Untuk mengelola pluralitas dan konflik agar menjadi suatu kekuatan kreatif dan konstruktif untuk memajukan kehidupan bangsa, maka diperlukan manajemen politik yang efektif. Efektivitas kepemimpinan politik seseorang akan sepenuhnya bergantung keteladanan yang dimilikinya, dan tanpa adanya keteladanan konkret, maka semua pernyataan dan anjuran seorang pemimpin tidak akan pernah diikuti dan dipedulikan rakyatnya.
Adapun kemampuan komunikasi seorang pemimpin amat diperlukan guna melakukan sosialisasi keteladanannya dalam realitas kehidupan sehari-hari untuk membentuk etika sosial yang kuat dalam kehidupan masyarakat, yang dapat menjadi rujukan dan pedoman bertindak seluruh rakyatnya. seorang pemimpin yang buruk komunikasi politiknya agak melemahkan dukungan rakyat kepadanya. Untuk masyarakat Indonesia yang majemuk, seorang pemimpin bangsa harus pluralis sejati. Tanpa jiwa pluralis, komunikasi politik cenderung basa-basi, tidak tulus dan tidak menumbuhkan semangat keindonesiaan yang tinggi.
Jiwa pluralis merupakan tuntutan nyata dari realitas keindonesiaan, dan itu tidak dapat dibangun dalam waktu singkat. Penjiwaan pluralitas merupakan perjalanan panjang spiritual seseorang, melalui endapan pemikiran, perenungan, dan penjiwaan atas realitas plural yang terserap dalam kehidupan batinnya.
Semangat pluralis bukan sikap pura- pura, baik terhadap aneka ragam adat, suku, aliran politik, dan. keagamaan yang ada, tetapi seorang yang jujur, terbuka, dan hormat atas perbedaan, sebagai jalan baginya menuju pengayaan batin. Karena itu, nation building secara bersamaan harus dilakukan dengan system building guna melahirkan kepernimpinan nasional yang berketeladanan, komunikatif, dan pluralis.

Tantangan NKRI Generasi Baru
NKRI tidak lain komitmen kenegaraan dari semua komponen bangsa guna mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanpa keadilan dan kemakmuran, cepat atau lambat NKRI akan runtuh dengan sendirinya. jika kita bertekad mempertahankan NKRI, harus diwujudkan pada kesetiaan dan kesungguhan hati, tanpa kompromi sedikit pun, hanya untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran dalam realitas kehidupan rakyat yang plural.
Membela NKRI adalah membela terwujudnya keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat, karena di situlah sebenarnya letak makna dan eksistensi NKRI. Memang tidak mudah, tetapi seorang pemimpin Indonesia ke depan, siapapun orangnya, yang tidak mempunyai komitmen moral yang tinggi untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, harus diturunkan, karena kepemimpinannya akan mengancam eksistensi NKRI sendiri. Penurunannya tidak berarti menghancurkan NKRI, sebaiknya harus dipandang sebagai pembelaan yang selayaknya dilakukan setiap komponen bangsa. Saat itulah, kesetiaan kepada kepala negara harus berakhir, karena kepala negara bisa salah dan membiarkan hancurnya kehidupan bangsa secara kolektif.
Pemilu 2014 mendatang seharusnya dapat melahirkan kepemimpinan nasional yang berketeladanan, komunikatif, dan pluralis, untuk bisa membawa kita ke luar dari krisis berkepanjangan. Jika tidak, dapat diperkirakan eksistensi NKRI akan terus menelan korban, baik untuk yang membela maupun yang menentang. Dan saat itu kita harus mau berpikir jernih dan merenung kembali format negara kesatuan yang baru, yang tidak menyengsarakan rakyatnya sendiri.
Di sinilah diperlukan kearifan tinggi bagi seorang pemimpin sejati untuk mampu membaca tanda-tanda zaman, jangan hanya mengikuti dorongan egoisme sendiri guna mempertahankan kekuasaannya yang sudah tidak populis. Seorang pemimpin datang dan pergi tanpa bisa ditolak oleh siapa pun, sesuai dengan tuntutan zamannya masing-masing generasi, suka ataupun tidak, sejarah akan mencatatnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 
II
RADIKALISME DAN DEMOKRASI KAPITAL

Perkembangan kehidupan demokrasi di negeri ini makin memperlihatkan kekuatan kapital sangat menentukan semua proses kehidupan demokrasi kita.
Hegemoni kekuatan kapital semakin nyata dan vulgar dengan mesin politik konspiratif yang digerakkan kekuatan para elitnya, yang sebenarnya bekerja bukan untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan, melainkan kepentingan kapital karena mereka sesungguhnya merupakan agen dari kekuatan kapital.
Demokrasi kapital dimulai dari sejak pembentukan partai politik yang sejak berdiri perlu dana investasi yang cukup besar untuk membiayai berbagai keperluan. Penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota juga memerlukan dana yang amat besar.
Proses selanjutnya pembentukan kelembagaan demokrasi, baik eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif, yang dalam praktiknya berjalan di bawah kontrol kekuatan kapital. Kontrol itu dimulai saat pembentukan kabinet, ditandai dengan bagi-bagi kekuasaan di pemerintahan oleh parpol pemenang pemilu yang telah menginvestasikan kapitalnya begitu besar untuk membiayai tim sukses mereka guna memenangkan calonnya.
Tekanan kapital terus berlanjut dalam pembagian kekuasaan di lembaga legislatif, seperti tecermin dalam pemilihan ketua dan wakil ketua parlemen. Sebagai lembaga yang punya tugas pengawasan, legislasi, dan budgeting, fungsi lembaga parlemen juga tak bebas dari tekanan kekuatan kapital.
Tidak berbeda halnya dari lembaga eksekutif dan legislatif, tekanan kapital juga sangat kuat dalam pembentukan lembaga yudikatif. Sebab, dalam prosesnya terjadi melalui tawar-menawar kekuatan politik yang ada di legislatif dan eksekutif yang keduanya sudah dikuasai kekuatan kapital. Karena itu, fenomena makelar kasus yang marak dan terkuak akhir-akhir ini di lembaga penegakan hukum kita sebenarnya merupakan hal yang logis sebagai wujud dari proses tekanan kekuatan kapital yang ikut campur di lembaga peradilan dan juga ikut menentukan keadilan itu sendiri.
Tiga pilar demokrasi itu, kemudian dilengkapi pilar keempat, yaitu lembaga pers yang konon dapat menyokong kehidupan demokrasi agar lebih baik, sebagai perwujudan dari kontrol publik terhadap kehidupan demokrasi itu sendiri. Akan tetapi, media pers baik cetak ataupun elektronik sebenarnya didirikan oleh institusi industri pers yang juga sarat kapital. Dan, tak bisa dimungkiri eksistensi kehidupan pers yang ditopang oleh bisnis media yang bersifat industrial akhirnya bekerja untuk kepentingan kapital juga.
Kekuatan radikal
Demokrasi kapital sesungguhnya digerakkan oleh mesin konspirasi antara politisi, penguasa, pengusaha, dan militer yang bekerja untuk kekuatan kapital. Semua lembaga demokrasi sesungguhnya sudah dikooptasi oleh kepentingan dan kekuatan kapital.
Produk dari demokrasi kapital ini adalah kesenjangan yang makin tajam antara kehidupan para elite dan rakyatnya. Fenomena kemiskinan yang semakin banyak, pengangguran yang makin besar, dan ketidakadilan yang kian merajalela semua terjadi sebagai konsekuensi logis dari praktik demokrasi kapital.
Demokrasi kapital di negeri ini telah memarjinalkan nasib rakyat. Suara rakyat hanya diperlukan saat pemilu. Begitu pemilu usai maka kontrak politik dengan rakyat juga sudah selesai.
Akibatnya terjadilah kesenjangan yang makin tajam dalam semua aspek kehidupan masyarakat. Rakyat pun terperosok dalam frustrasi sosial dan apatis.
Di sisi lain, kekuatan konspirasi juga telah meminggirkan peranan tokoh dan intelektual yang tidak bersedia kompromi dengan kepentingan kapital. Para tokoh dan intelektual itu mempunyai kekuatan di lembaga-lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, kampus, dan lembaga sosial keagamaan.
Arus pertemuan frustrasi sosial di masyarakat, di kampus-kampus, dan di lembaga swadaya masyarakat pada gilirannya melahirkan gerakan perlawanan radikal terhadap kekuatan kapital yang telah menghegemoni demokrasi. Kekuatan radikalisme selalu memanfaatkan simbol- simbol keagamaan, ras, suku, dan kedaerahan sebagai pemicunya.
Akan tetapi, harus diwaspadai ternyata kekuatan kapital juga bermain di banyak kaki agar bisa selamat ketika terjadi krisis politik yang dapat menumbangkan sebuah rezim yang korup. Kekuatan radikal itu menjadi antitesis dari demokrasi kapital, dan secara dialektik kekuatan kapital berubah bentuk dalam proses sintetik yang baru. Di sinilah absurdnya demokrasi kapital karena kekuatan kapital itu selalu mampu berubah bentuk dengan menunggangi proses dialektik.
Negeri ini sesungguhnya memerlukan sosok pemimpin yang kuat, yang mampu menyatukan kata dengan perbuatannya, yang berani menantang kekuatan kapital dengan bertumpu pada kekuatan rakyat yang sesungguhnya. Tanpa seorang pemimpin rakyat sejati, radikalisme akan menjadi komoditas kekuatan kapital, dan negeri ini akan terus dilanda kekerasan yang tidak akan pernah ada habisnya.

 

By pakdhehamimmaleo

Guru Dan Murid

Introspeksi demi Masa depan Kita bersama

oleh: Hamim KhaldunMuifilit, S.Pd.I

 

Dua kelompok manusia yang kita lihat terlibat secara langsung dalam kegiatan pendidikan adalah guru dan murid. Kedua belah pihak ini mempunyai kedudukan yang setara di hadapan Allah, keduanya adalah sama- sama manusi ciptaan-Nya. Masing- masing pihak berada dalam suatu interaksi, namun dengan peranan yang berbeda. Guru berdiri di antara peserta didik dan Tuhan yang memberinya tanggung jawab(W.S Gulo,2002: 22)

Dalam konteks Islam, seperti yang termahtub dalam A-Qur’an Surat Al-Hujarat diakhir ayat 13 …”sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah Orang yang paling bertaqwa...” dalam hal ini semua manusia adalah sama, yang membedakan adalah keimanan dan ketaqwaannya.

Selanjutnya sosok seorang guru adalah panutan bagi peserta didik, dalam filosofi gerakan pramuka yang mengambil kata dari Ki hajar Dewantara “ ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani” sangat jelas bahwa seorang pendidik merupakan sosok seorang yang penuh dengan wibawa. Pendidik dituntu harus benar- benar menjadi seorang yang baik, tapi perlu diingat guru bukanlah orang yang mahatahu, karena itu guru haruslah selalu terbuka, termasuk kepada peserta didik untuk bersama- sama mengerjakan sesutau yang ingin diketahui.

Ada sebuah konsep yang baik bahwasanya janganlah menjadi seorang yang sok tahu, seperti sebuah peribahasa yang tak asing ditelinga kita “tong kosong berbunyi nyaring”

disaat ini jarang sekali kita temukan sosok sorang guru atau pendidik yang benar- benar menjadi sebuah panuatn bagi peserta didik untuk menggapai segala apa yang diinginkan nya. Yang terjadi hanyalah sebuah proses input, prosessing dan out put, setelah itu lepas bebas.

By pakdhehamimmaleo

Kependudukan

RESUME

KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA

 

  1. 1.    Program Nasional Kependudukan dan Keluarga Berencana

Data-data:

1)      Bahwa penyebaran dan kepadatan penduduk Indonesia tidak merata, sebab lebih dari 60% penduduk Indonesia tinggal di Pulau Jawa yang luasnya hanya sekitar 7% dari luas tanah air.

2)      Bahwa dalam masa 50 tahun terakhir ini (tahun 1930-1980), pertumbuhan penduduk Indonesia mengalami kenaikan yang cukup tinggi yaitu: 1,5% untuk tahun 1930-1961, 2,1% untuk tahun 1961-1971, dan 2,3% untuk tahun 1971-1980.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan program transmigrasi dan Keluarga Berencana masih belum berhasil sebagaimana yang diharapkan. Padahal pemerintah telah mencanangkan program nasional Kependudukan dan Keluarga Berencana yang mempunyai tujuan demokratis yaitu, penurunan tingkat pertumbauhan penduduk sebanyak 50% pada tahun 1990 dari keadaan tahun 1971. Itu berarti laju pertumbuhan penduduk indonesia bisa ditekan sampai sekitar 1% pertahun sejak tahun 1990. Sudah tentu program nasional Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) itu hanya bisa berhasil dengan baik apabila mendapat respon yang positif dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari kalangan pribumi (warga negara asli) atau WNI yang tnggal di Indonesia.

Mengingat umat Islam adalah kelompok mayoritas di Indonesia, maka respon positif dan partisipasi aktif dari para ulama dan cendekiawan Muslim sangat diharapkan. Program KKB bukan hanya menyangkut masalah medis, sosial ekonomi dan budaya saja melainkan juga berkaitan dengan aspek agama yang cukup sensitif yakni masalah hukum halal dan haramnya. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang menyuarakan aspirasi umat Islam harus berani mengeluarkan fatwa tentang program KKB, terutama hukum ber-KB dan cara-cara kontrasepsi yang benar dan yang haram dan juga pandangan Islam terhadap gagasan melembagakan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS).

 

  1. 2.    Keluarga Berencana Menurut Pandangan Islam

Keluarga adalah suatu kesatuan sosial terkecil di dalam masyarakat, yang diikat dalam tali perkawinan yang sah. Keluarga di sini adalah keluarga inti bukan keluarga besar/luas yakni terdiri dari suami-istri dan anak-anak. Keluarga Berencana (KB) adalah istilah resmi yang dipakai di negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Istilah KB sama yang dipakai dalam dunia internasional yakni Family Planning atau Planned Parenthood. KB juga mempunyai arti sama dalam istilah Arab”Tandhiimun Nasli” (Pengaturan keturunan/kelahiran), bukan”Tahdiidun Nasli” (Pembatasan kelahiran). Jadi KB/Family Planning itu dititikberatkan pada perencanaan, pengaturan, dan pertanggungjawaban orang terhadap anggota-anggota keluarganya.

KB sendiri di dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nash yang sharih (clear statement) yang melarang ataupun memerintahkannya secara eksplisit. Karena itu, hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam (qaidah fiqhiyah) yang menyatakan: Pada dasarnya segala sesuatu/perbuatan itu boleh, kecuali/sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Bahkan kadang-kadang hukum ber-KB dapat berubah dari mubah menjadi sunah, wajib, makruh bahkan haram. Hukum ber-KB dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi individu muslim yangbersangkutan dan juga memperhatikan perubahan zaman, tempat dan keadaan masyarakat/negara. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam yang berbunyi: hukum-hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat dan keadaan.

Ber-KB mempunyai hukum:

  • Mubah jika untuk menjarangkan kelahiran atau untuk menjaga kesehatan si ibu
  • Sunnah atau wajib jika punya motivasi untuk kesejahteraan keluarga dan juga untuk kesejahteraan masyarakat/negara.
  • Makruh jika tidak menghendaki kehamilan padahal tidak ada halangan/kelainan.
  • Haram jika melaksanakan KB dengan cara yang bertentangan dengan norma agama, contoh vasektomi (sterilisasi suami) dan abortus (pengguguran).

Adapun ayat-ayat al-Qur’an yang dapat dijadikan dalil untuk dibenarkan ber-KB antara lain:

1)      Surat An-Nisa’ ayat 9

|·÷‚u‹ø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz Zp­ƒÍh‘èŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)­Gu‹ù=sù ©!$# (#qä9qà)u‹ø9ur Zwöqs% #´‰ƒÏ‰y™ ÇÒÈ  

Artinya:

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.

Maksud ayat di atas adalah memberi petunjuk kepada kita bahwa Allah menghendaki jangan sampai kita meninggalkan keturunan yang kalau kita sudah meninggalkan dunia yang fana ini menjadi umat dan bangsa yang lemah.

2)      Surat al-Baqarah ayat 233

* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy‰»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#u‘r& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 ’n?tãur ϊqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%ø—Í‘ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr 4 Ÿw §‘!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 ’n?tãur Ï^͑#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºsŒ 3 ÷bÎ*sù #yŠ#u‘r& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9‘ãr$t±s?ur Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã 3 ÷bÎ)ur öN›?Šu‘r& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y‰»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3ø‹n=tæ #sŒÎ) NçFôJ¯=y™ !$¨B Läêø‹s?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎ÅÁt/ ÇËÌÌÈ  

Artinya:

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.

3)      Surat Luqman ayat 14

$uZøŠ¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷ƒy‰Ï9ºuqÎ/ çm÷Fn=uHxq ¼çm•Bé& $·Z÷dur 4’n?tã 9`÷dur ¼çmè=»|ÁÏùur ’Îû Èû÷ütB%tæ Èbr& öà6ô©$# ’Í< y7÷ƒy‰Ï9ºuqÎ9ur ¥’n<Î) 玍ÅÁyJø9$# ÇÊÍÈ  

Artinya:

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.

 

[1180] Maksudnya: Selambat-lambat waktu menyapih ialah setelah anak berumur dua tahun.

4)      Surat al-Ahqaf ayat 15

$uZøŠ¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷ƒy‰Ï9ºuqÎ/ $·Z»|¡ômÎ) ( çm÷Fn=uHxq ¼çm•Bé& $\döä. çm÷Gyè|Êurur $\döä. ( ¼çmè=÷Hxqur ¼çmè=»|ÁÏùur tbqèW»n=rO #·öky­ 4 #Ó¨Lym #sŒÎ) x÷n=t/ ¼çn£‰ä©r& x÷n=t/ur z`ŠÏèt/ö‘r& ZpuZy™ tA$s% Éb>u‘ ûÓÍ_ôãΗ÷rr& ÷br& tä3ô©r& y7tFyJ÷èÏR ûÓÉL©9$# |MôJyè÷Rr& ¥’n?tã 4’n?tãur £“t$Î!ºur ÷br&ur Ÿ@uHùår& $[sÎ=»|¹ çm9|Êös? ôxÎ=ô¹r&ur ’Í< ’Îû ûÓÉL­ƒÍh‘èŒ ( ’ÎoTÎ) àMö6è? y7ø‹s9Î) ’ÎoTÎ)ur z`ÏB tûüÏHÍ>ó¡ßJø9$# ÇÊÎÈ  

Artinya:

Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila Dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri”.

Ayat-ayat di atas (2,3 dan 4) memberi petunjuk kepada kita bahwa kita perlu melaksanakan perencanaan keluarga atas dasar mencapai keseimbangan antara mendapat keturunan dengan:

  • Terpeliharanya kesehatan ibu anak, terjaminnya keselamatan jiwa ibu karena beban jasmani dan rohani selama hamil, melahirkan, menyusui dan memelihara anak serta timbulnya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dalam keluarga.
  • Terpeliharanya kesehatan jiwa, jasmani dan rohani serta tersedianya pendidikan bagi anak.
  • Terjaminnya keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban mencukupkan kebutuhan hidup keluarga.

Adapun hadits-hadits yang dapat dijadikan dalil sebagai berikut:

1)     Sabda Nabi

Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan meraka menjadi beban tanggungan orang banyak.(hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Saad bin abi Waqaash ra.)

Maksudnya faktor kemapuan suami istri untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya hendaklah dijadikan pertimbangan mereka yang ingin menambah jumlah anaknya.

2)     Sabda Nabi

Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai Allah daripada orang mukmin yang lemah.(Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra).

Maksudnya Islam lebih menghargai kualitas daripada kuantitas, dan maksud kuat adalah kuat mental,fisik,moril maupun materiil.

3)     Sabda Nabi

Diriwayatkan dari Jabir ra, ia berkata, “Kami melakukan ‘azal (coitus interuptus) di masa Rasulullah pada waktu ayat-ayat al-Qur’an masih diturunkan dan tidak ada satu ayat pun yang melarangnya”. (hadits riwayat al-Bukhari Muslim).

4)     Sabda Nabi

Diriwayatkan dari Jabir ra, bahwa seorang laki datang kepada Rasulullah seraya berkata, ”sesungguhnya saya mempunyai seorang jariyah (hamba sahaya wanita). Ia adalah pelayan dan pengambil air/penyiram kami. Saya ingin melakukan hubungan seks dengan dia tetapi saya tidak ingin dia hamil. Maka Nabi bersabda, “Lakukanlah ‘azal padanya jika kau kehendaki. Maka sesungguhnya apa yang ditakdirkan Allah padanya pasti akan terjadi”. Kemudian laki-laki itu pergi lalu datang kembali beberapa waktu dan berkata kepada Nabi, “Sesungguhnya jariyah saya kini sudah hamil”. Maka Rasulullah bersabda, “Bukankah sudah kukatakan kepadamu, bahwa apa yang sudah ditakdirkan Allah padanya pasti terjadi”.

Kedua hadits di atas jelas menunjukkan bahwa ‘azal yang dilakukan orang dalam rangka usahanya menghindari kehamilan dapat dibenarkan dalam Islam, sebab kiranya ‘azal itu dilarang paasti dilarang dengan diturunkan ayat al-Qur’an atau dengan keterangan Nabi sendiri. Hakikatnya ‘azal hanyalah ikhtiar sedangkan berhasil tidaknya terserah kepada Tuhan (Man Proposes, God Desposes).

Mengenai usaha pemerintah memasyarakatkan Norma Keluarga Kecil Sejahtera Bahagia (NKKBS) menurut penulis tidaklah bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Sebab program NKKBS yang mengharapkan catur warga(suami,istri dan 2 orang anak) adalah bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga dan bangsa Indonesia. Dan lagi program NKKBS ini tidak dilaksanakan pemerintah dengan paksaan tapi dengan persuatif dan edukatif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                             

By pakdhehamimmaleo

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.
By pakdhehamimmaleo